JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras dugaan pemerkosaan puluhan santriwati oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS di Kecamatan Tlogowungu, Pati.
PBNU menilai kasus tersebut sebagai kejahatan serius yang mencoreng dunia pendidikan pesantren.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan kasus itu tak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama dan nilai moral.
“Ini kejahatan serius. Tindakan tersebut melanggar hukum, merusak amanah pendidikan, dan bertentangan dengan nilai agama,” kata Gus Fahrur, Rabu (6/5/2026).
PBNU: Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi
Gus Fahrur menegaskan PBNU tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan dalih agama oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk penyimpangan serius.
“Penggunaan simbol agama untuk membenarkan tindakan bejat seperti ini adalah kesesatan yang harus diluruskan secara tegas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, PBNU mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini mengusut kasus tersebut.
PBNU meminta polisi bertindak transparan dan menjatuhkan hukuman maksimal jika pelaku terbukti bersalah.
Gus Fahrur menegaskan aksi pelaku merupakan ulah oknum dan tidak mencerminkan ajaran Islam maupun tradisi pesantren yang menjunjung akhlak dan perlindungan santri.
Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Santri
PBNU juga mendesak seluruh lembaga pendidikan keagamaan mengevaluasi sistem perlindungan santri.
Menurut Gus Fahrur, pesantren harus memperketat pengawasan internal serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi korban.
Selain itu, korban juga harus mendapat pendampingan hukum, sosial, dan psikologis selama proses hukum berjalan.
Polisi Ungkap Korban Diduga Capai 50 Orang
Sebelumnya, polisi menetapkan AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan santriwati di Pati.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap delapan korban telah melapor ke polisi.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati, mayoritas masih di bawah umur sejak kasus itu diduga terjadi pada 2024.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena melibatkan lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. (red)
Editor : Hadwan


















