Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon Ajukan Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap HA, Pembunuh Anak Politikus PKS di Rumah Mewah Cilegon. (Posnews/Ist)

Polisi Tangkap HA, Pembunuh Anak Politikus PKS di Rumah Mewah Cilegon. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelaku pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, resmi menggugat polisi lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Serang.

Tersangka Heru Anggara mengajukan permohonan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Cilegon.

Berdasarkan data pengadilan, Heru Anggara mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (26/1/2026) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai pihak termohon.

Kuasa Hukum Uji Prosedur Penetapan Tersangka

Kuasa hukum tersangka, Sahat, menegaskan praperadilan ini hanya menguji prosedur hukum penetapan tersangka, bukan menyentuh pokok perkara pembunuhan.

“Praperadilan ini untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik. Itu berbeda dengan proses pembuktian di sidang pokok perkara,” ujar Sahat, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Trump Izinkan Tanker Minyak Rusia Masuk Kuba di Tengah Krisis

Menurutnya, sebelum mengajukan gugatan, tim kuasa hukum telah mempelajari seluruh proses penetapan tersangka, termasuk hasil pemeriksaan kliennya oleh penyidik.

“Kami pelajari dulu prosesnya. Karena kami nilai layak diuji lewat praperadilan, maka kami ajukan permohonan,” tegasnya.

Sidang perdana praperadilan telah digelar dengan agenda pemeriksaan materi permohonan. Majelis hakim meminta pihak kepolisian memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan Senin (9/2/2026).

“Intinya kami ingin memastikan prosedur penetapan tersangka sudah sesuai KUHAP atau tidak. Penilaian akhirnya ada di tangan hakim,” kata Sahat.

Kronologi Kasus Pembunuhan Bocah PKS Cilegon

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menemukan anak Maman Suherman (9) tewas mengenaskan di rumah mewah keluarganya di Perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025, dengan kondisi bersimbah darah di lantai satu rumah.

Baca Juga :  TPG Guru Madrasah Mulai Cair Pekan Ini, Kemenag Percepat SKAKPT

Hasil autopsi mengungkap korban mengalami 19 luka, yang berasal dari senjata tajam dan benda tumpul. Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena CCTV rumah tidak berfungsi sejak 2023 dan tidak ada petugas keamanan di lokasi.

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal

Terobosan penyelidikan terjadi saat polisi menangkap Heru Anggara ketika mencuri di rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Jumat (21/1/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Heru Anggara sebagai tersangka tunggal pembunuhan bocah tersebut.

Kini, lewat jalur praperadilan, tersangka berupaya menggugurkan status hukumnya.

Sementara itu, publik menanti putusan hakim terkait sah atau tidaknya langkah penyidik dalam menetapkan tersangka pada salah satu kasus pembunuhan anak paling menyita perhatian di Banten. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heroik! Damkar Berjibaku 3 Jam Selamatkan Bocah dari Lubang Proyek di Jaksel
8 Tersangka Jaringan Vape Narkotika Diciduk di Bandara Kualanamu, Ada Wanita Hamil
Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Tanah Tinggi Johar Baru
Kapal dari Laut Thailand Bawa 325 Kg Sabu, Bareskrim Polri Ringkus Dua Kurir
Kaki Diborgol dan Dirantai, 3 Pemuda di Senen Diduga Disekap Selama Tiga Pekan
Jakarta Bangun Akses Bawah Tanah ke MRT, Hotel-Hotel Ikonik Terintegrasi
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil, Sudin Tamhut Jakarta Utara Sisir Pohon Berisiko
Teriak Minta Tolong, Pemuda Luka Bacok di Bekasi Diduga Jadi Korban Begal

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:11 WIB

Heroik! Damkar Berjibaku 3 Jam Selamatkan Bocah dari Lubang Proyek di Jaksel

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40 WIB

8 Tersangka Jaringan Vape Narkotika Diciduk di Bandara Kualanamu, Ada Wanita Hamil

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Tanah Tinggi Johar Baru

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:26 WIB

Kapal dari Laut Thailand Bawa 325 Kg Sabu, Bareskrim Polri Ringkus Dua Kurir

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kaki Diborgol dan Dirantai, 3 Pemuda di Senen Diduga Disekap Selama Tiga Pekan

Berita Terbaru