JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelaku pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, resmi menggugat polisi lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Serang.
Tersangka Heru Anggara mengajukan permohonan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Cilegon.
Berdasarkan data pengadilan, Heru Anggara mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (26/1/2026) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg.
Dalam perkara ini, Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai pihak termohon.
Kuasa Hukum Uji Prosedur Penetapan Tersangka
Kuasa hukum tersangka, Sahat, menegaskan praperadilan ini hanya menguji prosedur hukum penetapan tersangka, bukan menyentuh pokok perkara pembunuhan.
“Praperadilan ini untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik. Itu berbeda dengan proses pembuktian di sidang pokok perkara,” ujar Sahat, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, sebelum mengajukan gugatan, tim kuasa hukum telah mempelajari seluruh proses penetapan tersangka, termasuk hasil pemeriksaan kliennya oleh penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pelajari dulu prosesnya. Karena kami nilai layak diuji lewat praperadilan, maka kami ajukan permohonan,” tegasnya.
Sidang perdana praperadilan telah digelar dengan agenda pemeriksaan materi permohonan. Majelis hakim meminta pihak kepolisian memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan Senin (9/2/2026).
“Intinya kami ingin memastikan prosedur penetapan tersangka sudah sesuai KUHAP atau tidak. Penilaian akhirnya ada di tangan hakim,” kata Sahat.
Kronologi Kasus Pembunuhan Bocah PKS Cilegon
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menemukan anak Maman Suherman (9) tewas mengenaskan di rumah mewah keluarganya di Perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025, dengan kondisi bersimbah darah di lantai satu rumah.
Hasil autopsi mengungkap korban mengalami 19 luka, yang berasal dari senjata tajam dan benda tumpul. Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena CCTV rumah tidak berfungsi sejak 2023 dan tidak ada petugas keamanan di lokasi.
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal
Terobosan penyelidikan terjadi saat polisi menangkap Heru Anggara ketika mencuri di rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Jumat (21/1/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Heru Anggara sebagai tersangka tunggal pembunuhan bocah tersebut.
Kini, lewat jalur praperadilan, tersangka berupaya menggugurkan status hukumnya.
Sementara itu, publik menanti putusan hakim terkait sah atau tidaknya langkah penyidik dalam menetapkan tersangka pada salah satu kasus pembunuhan anak paling menyita perhatian di Banten. (red)
Editor : Hadwan



















