Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon Ajukan Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap HA, Pembunuh Anak Politikus PKS di Rumah Mewah Cilegon. (Posnews/Ist)

Polisi Tangkap HA, Pembunuh Anak Politikus PKS di Rumah Mewah Cilegon. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelaku pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, resmi menggugat polisi lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Serang.

Tersangka Heru Anggara mengajukan permohonan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Cilegon.

Berdasarkan data pengadilan, Heru Anggara mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (26/1/2026) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg.

Dalam perkara ini, Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai pihak termohon.

Kuasa Hukum Uji Prosedur Penetapan Tersangka

Kuasa hukum tersangka, Sahat, menegaskan praperadilan ini hanya menguji prosedur hukum penetapan tersangka, bukan menyentuh pokok perkara pembunuhan.

“Praperadilan ini untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik. Itu berbeda dengan proses pembuktian di sidang pokok perkara,” ujar Sahat, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Rapat Panas PBNU Hari Ini, Syuriyah Bahas Pj Ketum, Gus Yahya Tolak Mundur

Menurutnya, sebelum mengajukan gugatan, tim kuasa hukum telah mempelajari seluruh proses penetapan tersangka, termasuk hasil pemeriksaan kliennya oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pelajari dulu prosesnya. Karena kami nilai layak diuji lewat praperadilan, maka kami ajukan permohonan,” tegasnya.

Sidang perdana praperadilan telah digelar dengan agenda pemeriksaan materi permohonan. Majelis hakim meminta pihak kepolisian memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan Senin (9/2/2026).

“Intinya kami ingin memastikan prosedur penetapan tersangka sudah sesuai KUHAP atau tidak. Penilaian akhirnya ada di tangan hakim,” kata Sahat.

Kronologi Kasus Pembunuhan Bocah PKS Cilegon

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menemukan anak Maman Suherman (9) tewas mengenaskan di rumah mewah keluarganya di Perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025, dengan kondisi bersimbah darah di lantai satu rumah.

Baca Juga :  Pemprov DKI Kick Off Christmas Carol Colossal: Simbol Kerukunan Umat Beragama

Hasil autopsi mengungkap korban mengalami 19 luka, yang berasal dari senjata tajam dan benda tumpul. Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena CCTV rumah tidak berfungsi sejak 2023 dan tidak ada petugas keamanan di lokasi.

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal

Terobosan penyelidikan terjadi saat polisi menangkap Heru Anggara ketika mencuri di rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Jumat (21/1/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Heru Anggara sebagai tersangka tunggal pembunuhan bocah tersebut.

Kini, lewat jalur praperadilan, tersangka berupaya menggugurkan status hukumnya.

Sementara itu, publik menanti putusan hakim terkait sah atau tidaknya langkah penyidik dalam menetapkan tersangka pada salah satu kasus pembunuhan anak paling menyita perhatian di Banten. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82
Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi
20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:47 WIB

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Berita Terbaru

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB

Ilustrasi, Modernisasi vs Tradisi. Kyoto mengkaji rencana pelonggaran batas tinggi bangunan dari 31 meter menjadi 60 meter guna menarik investasi, memicu perdebatan mengenai identitas visual ibu kota kuno Jepang tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:00 WIB