Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut

Minggu, 5 April 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ribuan liter solar ilegal di Kabupaten Pelalawan. (Posnews/Ist)

Barang bukti ribuan liter solar ilegal di Kabupaten Pelalawan. (Posnews/Ist)

RIAU, POSNEWS.CO.ID – Aparat Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Polisi menangkap sejumlah pelaku dan menyita lebih dari 10.000 liter solar ilegal.

Polisi menggerebek bengkel di kawasan Pangkalan Kerinci. Di lokasi itu, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang tersimpan dalam jerigen dan baby tank.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan tersangka ANM berperan sebagai pembeli, penimbun, sekaligus penjual BBM ilegal.

Polisi Bongkar Modus Laut di Inhil

Selanjutnya, polisi memperluas pengungkapan ke wilayah perairan Inhil. Petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Sejarah Panjang Opium dan Perang Melawan Adiksi

Tidak berhenti di situ, polisi juga membongkar praktik ilegal di wilayah Concong. Pelaku menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya untuk nelayan.

Polisi menyita:

  • 21 drum Bio Solar di kapal
  • Tambahan BBM di ponton
  • Total lebih dari 10.000 liter

Petugas juga menangkap tiga pelaku, mulai dari pemilik kapal, nakhoda, hingga anak buah kapal.

Pelaku Akali Sistem dengan Barcode dan Pelat Ganda

Kasubdit Tipidter Polda Riau, Teddy Ardian, mengungkap para pelaku telah menjalankan praktik ini selama dua bulan.

Pelaku membeli solar dari pelangsir, lalu menjual kembali dalam jumlah besar untuk meraup keuntungan.

Baca Juga :  Euro vs Dolar: Mampukah Euro Gantikan Dominasi Dolar?

Untuk mengelabui sistem, pelaku:

  • Menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda
  • Memanipulasi barcode saat pengisian di SPBU

Pelaku kemudian menjual BBM ke wilayah pedalaman, terutama untuk kebutuhan truk logistik.

Polisi Tegaskan BBM Subsidi Hak Masyarakat

Kombes Ade menegaskan BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil.

β€œIni hak masyarakat kecil, tidak boleh diselewengkan,” tegasnya.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 UU Migas junto UU Cipta Kerja.

Ancaman hukuman:

  • Penjara hingga 6 tahun
  • Denda maksimal Rp60 miliar (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Bocah di Dairi Diduga Disiksa Pengasuh, Kepala Luka Parah, Pelaku Diciduk
Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka
Datang Membawa Bantuan, Ahmad Zaki Pergi untuk Selamanya di Tanah Flores
Karhutla Menggila, ISPA Melonjak 78 Persen, 314 Nakes Diterjunkan
Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Dua Bocah di Dairi Diduga Disiksa Pengasuh, Kepala Luka Parah, Pelaku Diciduk

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Datang Membawa Bantuan, Ahmad Zaki Pergi untuk Selamanya di Tanah Flores

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Karhutla Menggila, ISPA Melonjak 78 Persen, 314 Nakes Diterjunkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung . (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:57 WIB