Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut

Minggu, 5 April 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ribuan liter solar ilegal di Kabupaten Pelalawan. (Posnews/Ist)

Barang bukti ribuan liter solar ilegal di Kabupaten Pelalawan. (Posnews/Ist)

RIAU, POSNEWS.CO.ID – Aparat Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Polisi menangkap sejumlah pelaku dan menyita lebih dari 10.000 liter solar ilegal.

Polisi menggerebek bengkel di kawasan Pangkalan Kerinci. Di lokasi itu, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang tersimpan dalam jerigen dan baby tank.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan tersangka ANM berperan sebagai pembeli, penimbun, sekaligus penjual BBM ilegal.

Polisi Bongkar Modus Laut di Inhil

Selanjutnya, polisi memperluas pengungkapan ke wilayah perairan Inhil. Petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Aksi Curanmor Sadis di Palmerah, Warga Tertembak Saat Halangi Maling

Tidak berhenti di situ, polisi juga membongkar praktik ilegal di wilayah Concong. Pelaku menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya untuk nelayan.

Polisi menyita:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 21 drum Bio Solar di kapal
  • Tambahan BBM di ponton
  • Total lebih dari 10.000 liter

Petugas juga menangkap tiga pelaku, mulai dari pemilik kapal, nakhoda, hingga anak buah kapal.

Pelaku Akali Sistem dengan Barcode dan Pelat Ganda

Kasubdit Tipidter Polda Riau, Teddy Ardian, mengungkap para pelaku telah menjalankan praktik ini selama dua bulan.

Pelaku membeli solar dari pelangsir, lalu menjual kembali dalam jumlah besar untuk meraup keuntungan.

Baca Juga :  Nicolas Zepeda Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mahasiswi Jepang

Untuk mengelabui sistem, pelaku:

  • Menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda
  • Memanipulasi barcode saat pengisian di SPBU

Pelaku kemudian menjual BBM ke wilayah pedalaman, terutama untuk kebutuhan truk logistik.

Polisi Tegaskan BBM Subsidi Hak Masyarakat

Kombes Ade menegaskan BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil.

“Ini hak masyarakat kecil, tidak boleh diselewengkan,” tegasnya.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 UU Migas junto UU Cipta Kerja.

Ancaman hukuman:

  • Penjara hingga 6 tahun
  • Denda maksimal Rp60 miliar (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JK Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Siap Laporkan ke Bareskrim
Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal
Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi
Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa
Petani di Bone Tewas Ditikam, Pelaku Ngaku Sakit Hati soal Perselingkuhan
UNESCO Tunjuk Profesor Tiongkok Chen Qun sebagai Asisten Direktur Jenderal
Iran Serang Tanker Minyak Prima Menggunakan Drone di Selat Hormuz
Produsen Minyak Teluk Aktifkan Jalur Lintas Darat Guna Hindari Selat Hormuz

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 20:59 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut

Minggu, 5 April 2026 - 20:40 WIB

JK Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Siap Laporkan ke Bareskrim

Minggu, 5 April 2026 - 18:44 WIB

Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal

Minggu, 5 April 2026 - 18:39 WIB

Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Minggu, 5 April 2026 - 18:28 WIB

Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa

Berita Terbaru

Imigrasi sebagai alat tawar. Washington menjajaki kerja sama dengan Republik Demokratik Kongo untuk memproses deportasi migran ilegal, menyatukan isu perbatasan dengan kepentingan strategis mineral kritis di Afrika. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Minggu, 5 Apr 2026 - 18:39 WIB