RIAU, POSNEWS.CO.ID – Aparat Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Polisi menangkap sejumlah pelaku dan menyita lebih dari 10.000 liter solar ilegal.
Polisi menggerebek bengkel di kawasan Pangkalan Kerinci. Di lokasi itu, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang tersimpan dalam jerigen dan baby tank.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan tersangka ANM berperan sebagai pembeli, penimbun, sekaligus penjual BBM ilegal.
Polisi Bongkar Modus Laut di Inhil
Selanjutnya, polisi memperluas pengungkapan ke wilayah perairan Inhil. Petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Tidak berhenti di situ, polisi juga membongkar praktik ilegal di wilayah Concong. Pelaku menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya untuk nelayan.
Polisi menyita:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- 21 drum Bio Solar di kapal
- Tambahan BBM di ponton
- Total lebih dari 10.000 liter
Petugas juga menangkap tiga pelaku, mulai dari pemilik kapal, nakhoda, hingga anak buah kapal.
Pelaku Akali Sistem dengan Barcode dan Pelat Ganda
Kasubdit Tipidter Polda Riau, Teddy Ardian, mengungkap para pelaku telah menjalankan praktik ini selama dua bulan.
Pelaku membeli solar dari pelangsir, lalu menjual kembali dalam jumlah besar untuk meraup keuntungan.
Untuk mengelabui sistem, pelaku:
- Menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda
- Memanipulasi barcode saat pengisian di SPBU
Pelaku kemudian menjual BBM ke wilayah pedalaman, terutama untuk kebutuhan truk logistik.
Polisi Tegaskan BBM Subsidi Hak Masyarakat
Kombes Ade menegaskan BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil.
“Ini hak masyarakat kecil, tidak boleh diselewengkan,” tegasnya.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 UU Migas junto UU Cipta Kerja.
Ancaman hukuman:
- Penjara hingga 6 tahun
- Denda maksimal Rp60 miliar (red)
Editor : Hadwan



















