Kasus Ponpes Pati: PBNU Desak Evaluasi Perlindungan Santri

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi. (Posnews/UN)

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi. (Posnews/UN)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras dugaan pemerkosaan puluhan santriwati oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS di Kecamatan Tlogowungu, Pati.

PBNU menilai kasus tersebut sebagai kejahatan serius yang mencoreng dunia pendidikan pesantren.

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan kasus itu tak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama dan nilai moral.

“Ini kejahatan serius. Tindakan tersebut melanggar hukum, merusak amanah pendidikan, dan bertentangan dengan nilai agama,” kata Gus Fahrur, Rabu (6/5/2026).

PBNU: Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

Gus Fahrur menegaskan PBNU tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan dalih agama oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk penyimpangan serius.

Baca Juga :  Buronan Pembunuhan AS Diciduk di Bali, Sistem Autogate Imigrasi Langsung Deteksi AJP

“Penggunaan simbol agama untuk membenarkan tindakan bejat seperti ini adalah kesesatan yang harus diluruskan secara tegas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, PBNU mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini mengusut kasus tersebut.

PBNU meminta polisi bertindak transparan dan menjatuhkan hukuman maksimal jika pelaku terbukti bersalah.

Gus Fahrur menegaskan aksi pelaku merupakan ulah oknum dan tidak mencerminkan ajaran Islam maupun tradisi pesantren yang menjunjung akhlak dan perlindungan santri.

Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Santri

PBNU juga mendesak seluruh lembaga pendidikan keagamaan mengevaluasi sistem perlindungan santri.

Baca Juga :  Hukum Besi Oligarki, Demokrasi Internal Partai Gagal?

Menurut Gus Fahrur, pesantren harus memperketat pengawasan internal serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi korban.

Selain itu, korban juga harus mendapat pendampingan hukum, sosial, dan psikologis selama proses hukum berjalan.

Polisi Ungkap Korban Diduga Capai 50 Orang

Sebelumnya, polisi menetapkan AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan santriwati di Pati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap delapan korban telah melapor ke polisi.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati, mayoritas masih di bawah umur sejak kasus itu diduga terjadi pada 2024.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena melibatkan lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marco Rubio Tuding Hezbollah sebagai Penghambat Kesepakatan Israel-Lebanon
Jimly: Prabowo Sepakat Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
25 Tewas dalam Serangan Rusia di Ukraina Timur
Jimly Tegaskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Presiden dan Persetujuan DPR
MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Desak Pendiri Ponpes Dihukum Berat
Banjir Kembangan Selatan, Pemkot Jakbar Siapkan Saluran 1 Km ke Kali Angke Rampung 2026
Trump Tuding Paus Leo XIV Bantu Iran Jelang Kunjungan Marco Rubio
JF3 Perkuat Ekosistem Fashion Indonesia, Fokus Cetak Desainer Siap Retail

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Ponpes Pati: PBNU Desak Evaluasi Perlindungan Santri

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:36 WIB

Marco Rubio Tuding Hezbollah sebagai Penghambat Kesepakatan Israel-Lebanon

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:35 WIB

Jimly: Prabowo Sepakat Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:33 WIB

25 Tewas dalam Serangan Rusia di Ukraina Timur

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:14 WIB

Jimly Tegaskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Presiden dan Persetujuan DPR

Berita Terbaru

Bara di garis depan. Serangan bom udara dan drone Rusia menewaskan sedikitnya 25 warga sipil di Ukraina Timur, menghancurkan harapan perdamaian hanya beberapa jam sebelum Kyiv mengusulkan gencatan senjata terbuka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

25 Tewas dalam Serangan Rusia di Ukraina Timur

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:33 WIB