Kasus Ponpes Pati: PBNU Desak Evaluasi Perlindungan Santri

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi. (Posnews/NU)

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi. (Posnews/NU)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras dugaan pemerkosaan puluhan santriwati oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS di Kecamatan Tlogowungu, Pati.

PBNU menilai kasus tersebut sebagai kejahatan serius yang mencoreng dunia pendidikan pesantren.

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan kasus itu tak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama dan nilai moral.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kejahatan serius. Tindakan tersebut melanggar hukum, merusak amanah pendidikan, dan bertentangan dengan nilai agama,” kata Gus Fahrur, Rabu (6/5/2026).

PBNU: Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

Gus Fahrur menegaskan PBNU tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Dudung Bongkar Kondisi Dapur MBG di Jakarta Barat, Ada Belatung hingga Area Jorok

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan dalih agama oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk penyimpangan serius.

“Penggunaan simbol agama untuk membenarkan tindakan bejat seperti ini adalah kesesatan yang harus diluruskan secara tegas,” ujarnya.

Selain itu, PBNU mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini mengusut kasus tersebut.

PBNU meminta polisi bertindak transparan dan menjatuhkan hukuman maksimal jika pelaku terbukti bersalah.

Gus Fahrur menegaskan aksi pelaku merupakan ulah oknum dan tidak mencerminkan ajaran Islam maupun tradisi pesantren yang menjunjung akhlak dan perlindungan santri.

Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Santri

PBNU juga mendesak seluruh lembaga pendidikan keagamaan mengevaluasi sistem perlindungan santri.

Baca Juga :  Stok Pangan Jakarta Aman, KPKP Pastikan Warga Tidak Perlu Panic Buying

Menurut Gus Fahrur, pesantren harus memperketat pengawasan internal serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi korban.

Selain itu, korban juga harus mendapat pendampingan hukum, sosial, dan psikologis selama proses hukum berjalan.

Polisi Ungkap Korban Diduga Capai 50 Orang

Sebelumnya, polisi menetapkan AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan santriwati di Pati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap delapan korban telah melapor ke polisi.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati, mayoritas masih di bawah umur sejak kasus itu diduga terjadi pada 2024.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena melibatkan lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:57 WIB