JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bikin geger publik usai memusnahkan 14 jam tangan mewah sitaan kasus korupsi PT Asabri milik Jimmy Sutopo.
Belasan arloji bermerek dunia itu ternyata cuma barang KW alias counterfeit. Karena itu, Kejaksaan memilih menghancurkannya daripada melelang ke masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dalam ajang BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Patek Philippe hingga Hublot Ternyata Palsu
Deretan jam tangan yang dimusnahkan membawa nama merek kelas dunia. Mulai dari Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe Nautilus, Breguet, Vacheron Constantin, Hysek, hingga Hublot.
Namun setelah diperiksa ahli, seluruhnya dipastikan palsu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan status barang KW itu juga sudah diakui dalam persidangan.
“Empat belas jam tangan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu,” kata Anang, Kamis 21 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski palsu, harga jam tangan itu tetap bikin melongo. Satu unit arloji KW disebut masih bernilai sekitar Rp15 juta. Padahal versi aslinya bisa menembus miliaran rupiah.
Dipotong Tang lalu Dipalu Sampai Jadi Rongsokan
Proses pemusnahan berlangsung sadis. Jaksa lebih dulu memotong tali jam memakai tang. Setelah itu, jam dimasukkan ke plastik bening lalu dipalu sampai hancur berkeping-keping.
Langkah itu dilakukan agar barang palsu tersebut tidak kembali beredar di pasar.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menegaskan negara tak boleh mengambil keuntungan dari barang yang melanggar hukum.
“Barang yang dijual harus sesuai aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta dan paten,” ujarnya.
Kasus Asabri Rugikan Negara Rp22,7 Triliun
Jimmy Sutopo merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri yang menyeret kerugian negara fantastis hingga Rp22,78 triliun.
Dalam perkara itu, ia divonis 19 tahun penjara, denda Rp800 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp314 miliar.
Sementara itu, BPA Fair 2026 menjadi salah satu lelang aset rampasan terbesar yang digelar Kejagung.
Sebanyak 308 aset dalam 245 lot dilelang, mulai dari mobil mewah, tas branded, emas, hingga properti hasil sitaan kasus korupsi besar. **
Editor : Hadwan












