Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejagung memusnahkan jam tangan mewah palsu sitaan kasus korupsi Asabri milik Jimmy Sutopo di BPA Fair 2026 Jakarta. (Posnews/Ist)

Petugas Kejagung memusnahkan jam tangan mewah palsu sitaan kasus korupsi Asabri milik Jimmy Sutopo di BPA Fair 2026 Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bikin geger publik usai memusnahkan 14 jam tangan mewah sitaan kasus korupsi PT Asabri milik Jimmy Sutopo.

Belasan arloji bermerek dunia itu ternyata cuma barang KW alias counterfeit. Karena itu, Kejaksaan memilih menghancurkannya daripada melelang ke masyarakat.

Pemusnahan dilakukan dalam ajang BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patek Philippe hingga Hublot Ternyata Palsu

Deretan jam tangan yang dimusnahkan membawa nama merek kelas dunia. Mulai dari Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe Nautilus, Breguet, Vacheron Constantin, Hysek, hingga Hublot.

Namun setelah diperiksa ahli, seluruhnya dipastikan palsu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan status barang KW itu juga sudah diakui dalam persidangan.

Baca Juga :  Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

“Empat belas jam tangan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu,” kata Anang, Kamis 21 Mei 2026.

Meski palsu, harga jam tangan itu tetap bikin melongo. Satu unit arloji KW disebut masih bernilai sekitar Rp15 juta. Padahal versi aslinya bisa menembus miliaran rupiah.

Dipotong Tang lalu Dipalu Sampai Jadi Rongsokan

Proses pemusnahan berlangsung sadis. Jaksa lebih dulu memotong tali jam memakai tang. Setelah itu, jam dimasukkan ke plastik bening lalu dipalu sampai hancur berkeping-keping.

Langkah itu dilakukan agar barang palsu tersebut tidak kembali beredar di pasar.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menegaskan negara tak boleh mengambil keuntungan dari barang yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Trump di Davos: Tak Ada Jalan Mundur Soal Greenland

“Barang yang dijual harus sesuai aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta dan paten,” ujarnya.

Kasus Asabri Rugikan Negara Rp22,7 Triliun

Jimmy Sutopo merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri yang menyeret kerugian negara fantastis hingga Rp22,78 triliun.

Dalam perkara itu, ia divonis 19 tahun penjara, denda Rp800 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp314 miliar.

Sementara itu, BPA Fair 2026 menjadi salah satu lelang aset rampasan terbesar yang digelar Kejagung.

Sebanyak 308 aset dalam 245 lot dilelang, mulai dari mobil mewah, tas branded, emas, hingga properti hasil sitaan kasus korupsi besar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti
Karhutla Kalimantan Memanas, BNPB Ingatkan Malaysia dan Singapura
BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka
Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Karhutla Kalimantan Memanas, BNPB Ingatkan Malaysia dan Singapura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:39 WIB

BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Berita Terbaru

Ilustrasi, Prakiraan cuaca Jabodetabek 25 Agustus 2026 dengan potensi hujan lokal di wilayah Bogor.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Jabodetabek Cerah, Bogor Dibayangi Hujan! Suhu Tembus 34°C

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:09 WIB

Pemerintah Jepang berjanji memberikan dukungan kepada Presiden ICC Tomoko Akane setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi ekonomi, meski respon Tokyo sempat menuai kritik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Jepang Janjikan Dukungan untuk Presiden ICC Tomoko

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:00 WIB