JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas.
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai secara tegas membantah tudingan Komnas HAM yang menyebut pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto mengindikasikan pelanggaran HAM.
Pigai menegaskan MBG menjadi instrumen negara untuk memenuhi hak dasar masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, ia menilai tudingan pelanggaran HAM terhadap program tersebut terlalu dini.
“MBG masih merupakan proses pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan untuk mencapai standar HAM,” kata Pigai, Selasa (16/6/2026).
Tak hanya membantah, Pigai juga mengkritik keras penilaian Komnas HAM. Ia menilai Komnas HAM terlalu cepat menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami prinsip dasar hak asasi manusia secara menyeluruh.
“Program ini tidak boleh langsung disebut melanggar HAM. Komentar Komnas HAM sangat dangkal dan tidak memahami prinsip HAM,” tegasnya.
Meski demikian, Pigai tetap membuka ruang evaluasi. Ia mengakui pemerintah perlu terus memperbaiki pelaksanaan MBG agar manfaat program semakin maksimal.
Namun, ia menegaskan evaluasi tidak bisa langsung menjadi dasar untuk menuduh adanya pelanggaran HAM.
“Evaluasi tentu perlu. Tetapi jangan ujug-ujug menyimpulkan ada pelanggaran HAM,” ujarnya.
Selanjutnya, Pigai menjelaskan negara wajib menjamin akses masyarakat terhadap pangan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Oleh karena itu, ia menilai MBG sejalan dengan berbagai instrumen HAM internasional yang mendorong negara meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pigai juga menilai MBG mendukung target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs 2030, khususnya dalam upaya mengurangi kemiskinan, memperkuat kesetaraan sosial, dan memberdayakan kelompok rentan.
“MBG menjadi instrumen penting untuk meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat, terutama mereka yang selama ini tertinggal,” katanya.
Selain itu, Pigai menegaskan pemerintah sengaja memprioritaskan anak-anak, generasi muda, dan kelompok marjinal dalam program tersebut agar mereka memperoleh akses yang lebih baik terhadap kebutuhan dasar dan kesempatan hidup yang setara.
Temuan Komnas HAM Keracunan Pangan dan Lemahnya Pengawasan
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan awal yang memicu kontroversi dalam pelaksanaan MBG.
Komnas HAM melakukan kajian, pemantauan lapangan, dan pengumpulan keterangan sebelum mengidentifikasi berbagai persoalan dalam program tersebut.
Komnas HAM menemukan dugaan program yang belum tepat sasaran, lemahnya sistem pengawasan, minimnya transparansi, hingga maraknya kasus keracunan pangan di sejumlah daerah.
Selain itu, Komnas HAM mencatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang berkaitan dengan Program MBG hingga 11 Mei 2026.
Kasus tersebut berdampak pada 38.023 orang yang tersebar di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Komnas HAM juga menemukan banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu, lembaga tersebut menyoroti standar keamanan pangan yang belum optimal serta penanganan korban yang masih menyisakan berbagai persoalan.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG.
Komnas HAM menilai indikasi itu menyentuh hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas informasi, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas pekerjaan yang layak, hingga hak korban untuk memperoleh pemulihan.
Perbedaan pandangan antara MenHAM dan Komnas HAM pun semakin memanaskan perdebatan mengenai Program MBG.
Pemerintah menilai MBG sebagai langkah strategis untuk memenuhi hak dasar masyarakat.
Sebaliknya, Komnas HAM mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. **
Editor : Hadwan












