90 Persen Pabrik Kelapa Sawit Patuhi Penyesuaian Harga

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaminan keadilan harga petani hulu. Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan memperketat pengawasan harga TBS guna melindungi kesejahteraan petani swadaya. Dok: Istimewa.

Jaminan keadilan harga petani hulu. Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan memperketat pengawasan harga TBS guna melindungi kesejahteraan petani swadaya. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi keberhasilan penertiban tata niaga kelapa sawit nasional hulu. Sebanyak 90 persen pabrik kelapa sawit kini resmi menaikkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani swadaya.

Amran menyampaikan laporan perkembangan positif tersebut melalui keterangan pers resmi di Jakarta pada Kamis kemarin. Menurutnya, angka kepatuhan pabrik kelapa sawit ini melonjak drastis daripada periode pencatatan sebelumnya.

Kepatuhan Melonjak Drastis

“Sebelumnya, hanya sekitar 80 hingga 85 persen perusahaan yang mematuhi ketentuan harga daerah,” ujar Amran. Namun, Kementerian Pertanian terus meluncurkan investigasi mendalam untuk menertibkan sisa perusahaan yang membandel saat ini.

Sinergi pengawasan ini melibatkan dukungan penuh dari Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lapangan. Kolaborasi tersebut sukses memaksa pabrik kelapa sawit untuk menyesuaikan harga beli sesuai ketetapan pemerintah daerah.

Pemerintah menerapkan langkah intervensi ini setelah melihat penurunan tajam harga TBS di tingkat petani mandiri. Padahal, harga minyak sawit mentah (CPO) global sedang merangkak naik seiring penguatan mata uang dolar Amerika Serikat.

Penurunan Jumlah Perusahaan Nakal

Sebelum penertiban mulai, tim pengawas mendeteksi sekitar 270 perusahaan yang membeli TBS jauh di bawah harga pasar. Kini, jumlah pelanggar tersebut menyusut drastis menjadi hanya menyisakan sekitar 130 perusahaan saja di berbagai wilayah.

Baca Juga :  Kasus Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Tahan 5 Tersangka - Puluhan Korban Ngaku Rugi

Kementan berkomitmen untuk menggelar pemantauan berkala guna menjamin kestabilan harga beli petani secara berkelanjutan. Langkah perlindungan hukum ini sangat penting untuk menyokong kehidupan sekitar 15 juta petani kelapa sawit nasional.

Pemerintah juga mengancam akan menjatuhkan sanksi administratif berat bagi setiap perusahaan yang nekat mengabaikan aturan. Pada akhirnya, pemerataan harga yang adil akan memperkuat kesejahteraan para petani sebagai tulang punggung industri sawit.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:57 WIB