Bareskrim Serahkan 2 Tersangka Narkoba Koko Erwin dan Akhsan ke Kejari Bima

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba kepada Kejaksaan Negeri Bima. (Posnews/Ist)

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba kepada Kejaksaan Negeri Bima. (Posnews/Ist)

BIMA, POSNEWS.CO.ID – Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/6/2026).

Jajaran penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memulai pelimpahan tahap II pada pukul 14.00 WIB sebagai bagian dari proses hukum menuju persidangan.

Penyidik Serahkan Dua Tersangka

Penyidik menyerahkan Erwin Iskandar alias Koko Erwin bersama kurirnya Akhsan Al Fadhil bin Genda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IPTU Linah Sri Rahayu, AIPTU Oktobert Tulus Parulian, dan BRIPTU Geubrika Puja Kesuma berkoordinasi langsung dengan tim JPU dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bima. Kuasa hukum kedua tersangka juga mendampingi proses pelimpahan.

Penyidik Serahkan Barang Bukti

Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti itu meliputi ponsel, uang tunai Rp4,8 juta, ringgit Malaysia, jam tangan, flashdisk 64 GB, serta satu unit mobil Toyota beserta dokumennya.

JPU menerima seluruh barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Perkara Masuk Tahap Penuntutan

Penyidik dan jaksa memeriksa tersangka serta memverifikasi barang bukti sebelum menyelesaikan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bima.

Baca Juga :  Penyelundupan Mineral di Bandara IWIP Terbongkar, Satgas Amankan WNA

Setelah pelimpahan selesai, perkara kedua tersangka masuk tahap penuntutan dan segera disidangkan.

Komitmen Berantas Narkoba

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menegaskan bahwa penyidik membongkar jaringan narkotika melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Aparat penegak hukum terus memperkuat pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Selain itu, pelimpahan tahap II ini memperkuat sinergi Polri dan kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara narkotika sesuai ketentuan hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK
Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana
Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam
Bareskrim Segel HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan – Diduga Sarang Narkoba
MUI Larang Peserta Karnaval 17 Agustus Pakai Busana Lawan Jenis
BNN Ungkap Bahaya Ketamin dalam Vape, Modus Baru Jaringan Narkoba Internasional

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam

Berita Terbaru

Ukraina dan Rusia saling tuduh melancarkan serangan mematikan pada Minggu, sementara Presiden Volodymyr Zelenskyy menyebut Moskow mengancam. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ukraina dan Rusia Saling Tuduh Serangan Mematikan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:08 WIB

Presiden AS Donald Trump menuntut Iran membayar kompensasi atas korban jiwa akibat perang, serangan, dan aksi protes, langkah yang berpotensi mempersulit upaya pembukaan kembali Selat Hormuz. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kesepakatan Oman soal Selat Hormuz Memasuki Tahap Akhir

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:00 WIB

Eropa Barat mengalami periode Juni-Juli terpanas yang pernah tercatat akibat perubahan iklim, memicu gelombang panas, kekeringan, dan kebakaran hutan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Eropa Barat Catat Juni-Juli Terpanas Sepanjang Sejarah

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:48 WIB