Bareskrim Serahkan 2 Tersangka Narkoba Koko Erwin dan Akhsan ke Kejari Bima

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba kepada Kejaksaan Negeri Bima. (Posnews/Ist)

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba kepada Kejaksaan Negeri Bima. (Posnews/Ist)

BIMA, POSNEWS.CO.ID – Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/6/2026).

Jajaran penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memulai pelimpahan tahap II pada pukul 14.00 WIB sebagai bagian dari proses hukum menuju persidangan.

Penyidik Serahkan Dua Tersangka

Penyidik menyerahkan Erwin Iskandar alias Koko Erwin bersama kurirnya Akhsan Al Fadhil bin Genda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IPTU Linah Sri Rahayu, AIPTU Oktobert Tulus Parulian, dan BRIPTU Geubrika Puja Kesuma berkoordinasi langsung dengan tim JPU dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bima. Kuasa hukum kedua tersangka juga mendampingi proses pelimpahan.

Penyidik Serahkan Barang Bukti

Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti itu meliputi ponsel, uang tunai Rp4,8 juta, ringgit Malaysia, jam tangan, flashdisk 64 GB, serta satu unit mobil Toyota beserta dokumennya.

JPU menerima seluruh barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Perkara Masuk Tahap Penuntutan

Penyidik dan jaksa memeriksa tersangka serta memverifikasi barang bukti sebelum menyelesaikan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bima.

Baca Juga :  Pramono Anung Pastikan Dokumen Rumah Warga Aman Usai Kebakaran Tangki Taman Sari

Setelah pelimpahan selesai, perkara kedua tersangka masuk tahap penuntutan dan segera disidangkan.

Komitmen Berantas Narkoba

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menegaskan bahwa penyidik membongkar jaringan narkotika melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Aparat penegak hukum terus memperkuat pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Selain itu, pelimpahan tahap II ini memperkuat sinergi Polri dan kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara narkotika sesuai ketentuan hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurir Narkoba Terjepit Usai Tabrakan, Polisi Sita 112 Kg Ganja
Polemik Penetapan Tuan Rumah Muktamar NU 2026, Ini Penjelasan Alwan Saputra
Petani Sumsel Diserang Beruang Saat Semprot Kebun, Polisi Turun Tangan
Bangun Peradaban HAM dari Desa, Kementerian HAM Siapkan 200 Penggerak
Kemendag Perluas Ekspor UMKM Perempuan Lewat Program Dari Lokal untuk Global
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Mengintai Jakarta, Bogor, Depok hingga Bekasi
Crimea Terisolasi Drone: Ukraina Gempur Jembatan
PM Keir Starmer Janji Permudah Transisi Kekuasaan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kurir Narkoba Terjepit Usai Tabrakan, Polisi Sita 112 Kg Ganja

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:58 WIB

Polemik Penetapan Tuan Rumah Muktamar NU 2026, Ini Penjelasan Alwan Saputra

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:44 WIB

Petani Sumsel Diserang Beruang Saat Semprot Kebun, Polisi Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:19 WIB

Bangun Peradaban HAM dari Desa, Kementerian HAM Siapkan 200 Penggerak

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:04 WIB

Kemendag Perluas Ekspor UMKM Perempuan Lewat Program Dari Lokal untuk Global

Berita Terbaru