BNN Gandeng Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker Pulihkan Korban Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto membahas penguatan kerja sama rehabilitasi dan pemberdayaan korban penyalahgunaan narkotika di Kantor Kemensos, Jakarta. (Posnews/Kemensos)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto membahas penguatan kerja sama rehabilitasi dan pemberdayaan korban penyalahgunaan narkotika di Kantor Kemensos, Jakarta. (Posnews/Kemensos)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat sinergi untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkotika.

Melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU), kedua lembaga akan menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar layanan rehabilitasi hingga pemberdayaan sosial berjalan lebih terpadu.

Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkuat Rehabilitasi dan Pemberdayaan

Gus Ipul menegaskan pemulihan korban narkoba tidak cukup hanya melalui rehabilitasi. Pemerintah juga harus membantu mereka kembali bekerja, mandiri, dan produktif di tengah masyarakat.

Baca Juga :  JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Polemik 3 Tahun Bisa Langsung Tuntas

“Kami memulai kerja sama dari rehabilitasi, lalu melanjutkannya dengan pemberdayaan agar mereka kembali hidup sehat dan produktif,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan, Kemensos telah menyiapkan sentra-sentra terpadu di berbagai daerah untuk mendukung rehabilitasi sosial dan proses reintegrasi para penyintas narkoba.

MoU Diperbarui

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan MoU Kemensos dan BNN perlu diperbarui karena masa berlakunya berakhir pada 2020.

Menurutnya, perkembangan peredaran narkotika, termasuk maraknya narkotika sintetis dan penyalahgunaan cairan rokok elektronik (vape), menuntut penguatan kerja sama lintas kementerian.

Baca Juga :  Kasus Abu Janda Viral, IKM Nilai Klarifikasi Justru Perkeruh Suasana

BNN juga mengusulkan keterlibatan Kemenkes untuk memperkuat rehabilitasi medis serta Kemenaker agar korban yang menjalani rehabilitasi tetap mendapat perlindungan di dunia kerja.

Tingkatkan Layanan Terpadu

Sebagai tindak lanjut, Kemensos dan BNN segera menyusun MoU baru beserta perjanjian kerja sama teknis.

Program tersebut mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemberdayaan, hingga reintegrasi sosial.

Kedua lembaga juga akan mengoptimalkan sentra Kemensos sebagai lokasi rehabilitasi, memperkuat pembinaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), serta mengintegrasikan sistem data rehabilitasi untuk meningkatkan kualitas layanan bagi korban penyalahgunaan narkotika. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba New Star Club Bali ke Jaksa
Kejagung Tunda Pemeriksaan Febrie, Barang Bukti Masih Diverifikasi
DPR Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:39 WIB

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba New Star Club Bali ke Jaksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:32 WIB

BNN Gandeng Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker Pulihkan Korban Narkoba

Senin, 13 Juli 2026 - 22:16 WIB

Kejagung Tunda Pemeriksaan Febrie, Barang Bukti Masih Diverifikasi

Senin, 13 Juli 2026 - 20:58 WIB

DPR Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Berita Terbaru