JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
KPK menilai pembentukan tim beranggotakan sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di KPK, menjadi sinyal kuat untuk mempercepat pengungkapan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembentukan tim khusus merupakan perkembangan positif dalam proses penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan progres yang positif. Kejaksaan Agung bergerak cepat membentuk tim khusus yang di antaranya diisi mantan jaksa penuntut umum KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Pengalaman Alumni KPK Dinilai Jadi Kekuatan
Menurut Budi, para jaksa yang tergabung dalam tim memiliki pengalaman dan kompetensi menangani perkara korupsi berskala besar.
Pengalaman mereka saat bertugas di KPK diyakini akan memperkuat proses penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan fakta-fakta hukum.
“Kami melihat kompetensi dan pengalaman mereka sangat dibutuhkan untuk membantu penyidikan perkara ini,” ujarnya.
KPK Terus Awasi Perkembangan Penyidikan
Budi menegaskan KPK terus menjalin komunikasi dengan Kejagung selama proses penyidikan berlangsung.
KPK juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif.
Budi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 mengatur mekanisme koordinasi dan supervisi.
Karena itu, KPK harus melalui tahapan supervisi sebelum mengambil alih suatu perkara.
“KPK memberikan dukungan penuh agar penyidikan perkara ini berjalan efektif. Seluruh proses tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Budi.
Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa Senior
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus sekaligus membentuk tim yang terdiri dari sembilan jaksa senior.
Menurut Anang, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK sehingga memiliki pengalaman menangani perkara korupsi.
“Tim khusus ini terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang.
Daftar Tim Khusus Penyidik Kejagung
Tim khusus tersebut terdiri atas:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riyono
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
Kejagung membentuk tim khusus untuk mempercepat pengungkapan perkara Febrie Adriansyah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. **
Editor : Hadwan













