JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Pelarian Syekh Ahmad Al Misry (SAM) kini menjadi perhatian internasional.
Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap pendakwah yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri, sehingga pencariannya dapat melibatkan jaringan kepolisian di berbagai negara.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko memastikan bahwa Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, telah menyetujui permohonan Red Notice yang diajukan oleh kepolisian Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βRed Notice sudah terbit minggu lalu,β ujar Untung, Selasa (4/8/2026).
Polisi Lacak Keberadaan di Mesir
Polri masih memburu keberadaan Syekh Ahmad Al Misry.
Berdasarkan hasil pelacakan sementara, tersangka diduga masih berada di Mesir, sehingga aparat terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mempercepat proses penangkapan.
βMasih dalam upaya pengejaran. Masih berada di Mesir,β kata Untung.
Bareskrim Tetapkan SAM sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan SAM sebagai tersangka.
Terbitnya Red Notice Interpol menjadi langkah penting dalam pengejaran buronan tersebut.
Red Notice memperkuat kerja sama internasional untuk melacak, menangkap, dan memulangkan Syekh Ahmad Al Misry. **
Editor : Hadwan













