KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). (Posnews/KemenHAM)

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). (Posnews/KemenHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara, bermutu, dan bebas diskriminasi.

Karena itu, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan layanan yang berbeda di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Dirjen PDK HAM KemenHAM Munafrizal Manan menegaskan pasien BPJS memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hak atas kesehatan adalah hak dasar setiap manusia. Pasien BPJS bukan warga negara kelas dua. Mereka memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi sepenuhnya oleh negara,” tegas Munafrizal, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  Wajah Perang yang Terlupakan: Dampak Konflik terhadap Perempuan dan Anak-Anak

Layanan Kesehatan Harus Berkeadilan

Untuk memperkuat perlindungan hak pasien, KemenHAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh unit pelayanan kesehatan diwajibkan menerapkan empat prinsip utama HAM, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan kualitas.

Artinya, layanan kesehatan harus tersedia secara memadai, mudah diakses tanpa diskriminasi, menghormati martabat pasien, serta diberikan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan beretika.

Baca Juga :  Islah di Lirboyo: Miftachul Akhyar dan Gus Yahya Sepakat Gelar Muktamar ke-35 NU Bersama

Dorong Perubahan Budaya Pelayanan

KemenHAM meminta Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit segera mengusut dugaan pelanggaran hak pasien secara transparan.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan juga dinilai penting agar praktik diskriminasi tidak kembali terulang.

Munafrizal mengapresiasi respons cepat Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Namun, ia menegaskan bahwa perbaikan sistem dan perubahan budaya pelayanan harus menjadi prioritas utama.

“Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar aturan administratif, melainkan cermin kehadiran negara dalam menjaga martabat setiap warga. Rumah sakit harus memberi harapan, bukan membedakan pasien karena status jaminan kesehatannya,” pungkasnya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online
Pemerintah Tegaskan Video Demo Besar di Indonesia Hoaks, Penyebar Diburu

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:19 WIB

War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB