JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara, bermutu, dan bebas diskriminasi.
Karena itu, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan layanan yang berbeda di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Dirjen PDK HAM KemenHAM Munafrizal Manan menegaskan pasien BPJS memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hak atas kesehatan adalah hak dasar setiap manusia. Pasien BPJS bukan warga negara kelas dua. Mereka memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi sepenuhnya oleh negara,” tegas Munafrizal, Jumat (7/8/2026).
Layanan Kesehatan Harus Berkeadilan
Untuk memperkuat perlindungan hak pasien, KemenHAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh unit pelayanan kesehatan diwajibkan menerapkan empat prinsip utama HAM, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan kualitas.
Artinya, layanan kesehatan harus tersedia secara memadai, mudah diakses tanpa diskriminasi, menghormati martabat pasien, serta diberikan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan beretika.
Dorong Perubahan Budaya Pelayanan
KemenHAM meminta Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit segera mengusut dugaan pelanggaran hak pasien secara transparan.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan juga dinilai penting agar praktik diskriminasi tidak kembali terulang.
Munafrizal mengapresiasi respons cepat Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Namun, ia menegaskan bahwa perbaikan sistem dan perubahan budaya pelayanan harus menjadi prioritas utama.
“Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar aturan administratif, melainkan cermin kehadiran negara dalam menjaga martabat setiap warga. Rumah sakit harus memberi harapan, bukan membedakan pasien karena status jaminan kesehatannya,” pungkasnya. **
Editor : Hadwan













