JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadapi babak baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023β2024.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pada pukul 09.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.
βPembacaan dakwaan,β demikian keterangan agenda sidang dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ni Kadek Susantiani memimpin majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
Pengadilan Resmi Menyidangkan Empat Tersangka.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah meregister seluruh perkara tersebut.
Daftar perkara yang terdaftar meliputi:
- Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;
- Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz;
- Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham;
- Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.
Persidangan perdana ini menjadi tahap awal proses pembuktian di pengadilan.
Majelis hakim akan memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi dakwaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023β2024 menjadi sorotan publik.**
Editor : Hadwan













