Napi Narkoba Kabur 2024 dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bayu Wicaksono alias Ncek tiba di Gedung Bareskrim Polri setelah ditangkap di Myanmar. (Posnews/Polres Lampung Timur)

Bayu Wicaksono alias Ncek tiba di Gedung Bareskrim Polri setelah ditangkap di Myanmar. (Posnews/Polres Lampung Timur)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Ncek akhirnya berakhir.

Buronan yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 2024 itu berhasil ditangkap di Tachileik, Myanmar.

Bayu tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.22 WIB. Ia dikawal penyidik setelah menjalani proses pemulangan dari Myanmar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bayu terlihat mengenakan kaus hitam, celana pendek berwarna terang, dan sandal jepit. Setelah tiba, ia langsung dibawa masuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditangkap di Myanmar

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan Bayu.

Menurut Eko, Bayu ditangkap otoritas Myanmar di Tachileik pada 17 Juli 2026. Setelah itu, tim gabungan Polri melakukan proses penjemputan dan membawa buronan tersebut kembali ke Indonesia.

Baca Juga :  Awal Ramadan 1447 H, Menag: Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Bangsa

“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Proses pemulangan melibatkan Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divhubinter Polri.

Tim penjemput dilaporkan tiba kembali di Indonesia pada Minggu sore sebelum Bayu dibawa ke Bareskrim.

Kabur Sejak April 2024

Bayu sebelumnya menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Ia melarikan diri pada 21 April 2024.

Saat itu, pihak Kanwil Kemenkumham Lampung membenarkan adanya narapidana yang kabur dari rutan tersebut.

Sejak melarikan diri, Bayu masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelariannya berlangsung lebih dari dua tahun hingga akhirnya terdeteksi berada di Myanmar.

Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Lintas Negara

Perkara Bayu menjadi perhatian karena polisi menduga ia memiliki peran penting dalam jaringan narkotika lintas negara.

Baca Juga :  Kapolri Siapkan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Mabes, Polda hingga Polsek

Bayu diduga kuat menjadi salah satu pengendali jaringan narkoba yang beroperasi di Malaysia. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Penangkapan di Myanmar sekaligus menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika lintas negara tidak mudah bersembunyi hanya dengan berpindah yurisdiksi.

Pulang untuk Hadapi Proses Hukum

Pemulangan Bayu menjadi langkah penting bagi aparat untuk melanjutkan proses hukum terhadap narapidana yang sebelumnya melarikan diri.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika memiliki jaringan yang dapat bergerak melintasi batas negara.

Karena itu, kerja sama antara aparat penegak hukum dan otoritas negara lain menjadi bagian penting dalam mengejar buronan.

Kini Bayu telah kembali berada di Indonesia. Pelarian panjangnya berakhir, tetapi proses hukum terhadap dirinya belum selesai.

Aparat masih harus mengungkap secara terang peran Bayu, jaringan yang terhubung dengannya, serta kemungkinan aktivitas narkotika selama masa pelariannya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:49 WIB

103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Berita Terbaru