JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Ncek akhirnya berakhir.
Buronan yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 2024 itu berhasil ditangkap di Tachileik, Myanmar.
Bayu tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.22 WIB. Ia dikawal penyidik setelah menjalani proses pemulangan dari Myanmar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bayu terlihat mengenakan kaus hitam, celana pendek berwarna terang, dan sandal jepit. Setelah tiba, ia langsung dibawa masuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditangkap di Myanmar
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan Bayu.
Menurut Eko, Bayu ditangkap otoritas Myanmar di Tachileik pada 17 Juli 2026. Setelah itu, tim gabungan Polri melakukan proses penjemputan dan membawa buronan tersebut kembali ke Indonesia.
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Proses pemulangan melibatkan Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divhubinter Polri.
Tim penjemput dilaporkan tiba kembali di Indonesia pada Minggu sore sebelum Bayu dibawa ke Bareskrim.
Kabur Sejak April 2024
Bayu sebelumnya menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Ia melarikan diri pada 21 April 2024.
Saat itu, pihak Kanwil Kemenkumham Lampung membenarkan adanya narapidana yang kabur dari rutan tersebut.
Sejak melarikan diri, Bayu masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelariannya berlangsung lebih dari dua tahun hingga akhirnya terdeteksi berada di Myanmar.
Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Lintas Negara
Perkara Bayu menjadi perhatian karena polisi menduga ia memiliki peran penting dalam jaringan narkotika lintas negara.
Bayu diduga kuat menjadi salah satu pengendali jaringan narkoba yang beroperasi di Malaysia. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Penangkapan di Myanmar sekaligus menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika lintas negara tidak mudah bersembunyi hanya dengan berpindah yurisdiksi.
Pulang untuk Hadapi Proses Hukum
Pemulangan Bayu menjadi langkah penting bagi aparat untuk melanjutkan proses hukum terhadap narapidana yang sebelumnya melarikan diri.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika memiliki jaringan yang dapat bergerak melintasi batas negara.
Karena itu, kerja sama antara aparat penegak hukum dan otoritas negara lain menjadi bagian penting dalam mengejar buronan.
Kini Bayu telah kembali berada di Indonesia. Pelarian panjangnya berakhir, tetapi proses hukum terhadap dirinya belum selesai.
Aparat masih harus mengungkap secara terang peran Bayu, jaringan yang terhubung dengannya, serta kemungkinan aktivitas narkotika selama masa pelariannya. **
Editor : Hadwan














