Gembong Narkoba dan Pembunuh di Sri Lanka Tertangkap di Jakarta: Buronan Kelas Kakap

Rabu, 10 September 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim gabungan Polri, Polda Metro Jaya, dan Kepolisian Sri Lanka menangkap lima gembong narkoba dan pembunuhan.

Buronan kelas kakap ini ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (9/9/2025). Operasi ini merupakan salah satu penangkapan paling besar terhadap buronan Sri Lanka di luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyebut operasi ini melibatkan Jatanras, Interpol, dan Kepolisian Sri Lanka. “Kami berhasil menangkap lima buronan nomor satu Sri Lanka,” tegasnya, Rabu (10/9/2025).

Polisi menegaskan para buronan asal Sri Lanka itu terlibat langsung dalam sindikat internasional yang mengendalikan peredaran narkoba dan merencanakan sejumlah aksi pembunuhan.

Identitas Buronan

Identitas mereka mencakup Mandinu Padmasiri alias Kehelbaddara Padme, tokoh dunia gelap Sri Lanka, serta beberapa anggota geng seperti Commando Salintha, Backhoe Saman, Thembili Lahiru, dan Kudu Nilantha.

Pascapenangkapan, tim menyerahkan para buronan ke pihak berwenang Sri Lanka melalui Bandara Internasional Bandaranaike (BIA) di Katunayake. Departemen Investigasi Kriminal (CID) menerima para buronan dengan pengamanan ketat.

Baca Juga :  Towton 1461: Menggali Hari Paling Berdarah dalam Sejarah Inggris

Sri Lanka lalu mengenakan Perintah Penahanan 90 hari di bawah Prevention of Terrorism Act (PTA) untuk menahan dan memeriksa para pelaku selama proses hukum berjalan.

Negara juga merencanakan pembekuan aset mereka dan pembentukan pengadilan khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru
Iran Ancam Serang Fasilitas Energi Teluk
Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant
Serangan Gunting di Covent Garden London Lukai 4 Orang
Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen
Senat AS Konfirmasi Dr Erica Schwartz Sebagai Direktur CDC
Israel Gelar Serangan Susulan di Lebanon Selatan Saat Diplomasi
AS Periksa Akun Media Sosial Jurnalis Asing Pemohon Visa

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Iran Ancam Serang Fasilitas Energi Teluk

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Serangan Gunting di Covent Garden London Lukai 4 Orang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB