JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru.
Polri mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk enam orang saksi yang dinilai membutuhkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Hingga Minggu (8/11/2026), permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan LPSK. Lembaga itu belum mengungkap identitas keenam saksi maupun waktu penyelesaian proses pemeriksaan permohonan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, membenarkan adanya pengajuan perlindungan tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih mempelajari permohonan dari kepolisian.
“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Saat ditanya mengenai jumlah saksi yang diajukan, dia memastikan ada enam orang. Namun, LPSK belum bersedia membeberkan identitas mereka karena proses penelaahan masih berjalan.
Empat Orang Jadi Tersangka
Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Polri menduga praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung sejak 2025. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah pihak.
Berdasarkan perkembangan yang disampaikan kepolisian, tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Penyidik Periksa Saksi dan Ahli
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Hingga Kamis (5/11/2026), Polri menyebut telah meminta keterangan dari 13 saksi serta lima ahli, terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Selain pemeriksaan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, tablet komunikasi, dan perangkat penyimpanan data.
Pengajuan perlindungan terhadap enam saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada saksi agar mereka dapat menyampaikan keterangan secara bebas tanpa tekanan maupun intimidasi.
Meski demikian, LPSK masih harus menelaah permohonan tersebut sebelum menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan. **
Editor : Hadwan













