Batasi Sanksi Wartawan, MK Tegaskan Hak Perlindungan dalam UU Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebebasan Pers. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kebebasan Pers. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan Mahkamah harus menafsirkan “perlindungan hukum” agar wartawan aman dari sanksi pidana atau perdata.

“Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026) di Gedung MK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menegaskan, aparat hukum hanya boleh menjatuhkan sanksi pidana atau perdata kepada wartawan setelah Dewan Pers menjalankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan kode etik jurnalistik, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Baca Juga :  Kasus Pasangan Gay Kendari, Remaja dan Pria Dewasa Ditangkap Usai Digerebek Orang Tua

Hakim MK, Guntur Hamzah, menambahkan, Pasal 8 UU Pers menjadi norma esensial yang menegaskan komitmen negara demokratis terhadap kebebasan pers.

Ia menjelaskan, perlindungan hukum melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta hingga publikasi.

MK menegaskan, aparat atau pihak terkait tidak boleh langsung menjatuhkan sanksi pidana atau gugatan perdata kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai kode etik.

Baca Juga :  KPK Bongkar Masalah MBG, Tata Kelola Lemah hingga Potensi Korupsi

Pasal 8 juga berfungsi sebagai safeguard norm, melindungi wartawan dari kriminalisasi, gugatan membungkam (SLAPP), serta intimidasi dari aparat maupun masyarakat.

MK menegaskan, aparat hanya boleh menerapkan sanksi secara terbatas setelah menjalankan mekanisme UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers.

Iwakum, dipimpin Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono, menggugat Pasal 8 karena menilai pasal itu multitafsir dan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.

MK membacakan putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Berita Terbaru