Batasi Sanksi Wartawan, MK Tegaskan Hak Perlindungan dalam UU Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebebasan Pers. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kebebasan Pers. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan Mahkamah harus menafsirkan “perlindungan hukum” agar wartawan aman dari sanksi pidana atau perdata.

“Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026) di Gedung MK, Jakarta.

MK menegaskan, aparat hukum hanya boleh menjatuhkan sanksi pidana atau perdata kepada wartawan setelah Dewan Pers menjalankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan kode etik jurnalistik, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Baca Juga :  Pemprov DKI Buka CFD Baru di Rasuna Said, Jam Operasional Bakal Diubah

Hakim MK, Guntur Hamzah, menambahkan, Pasal 8 UU Pers menjadi norma esensial yang menegaskan komitmen negara demokratis terhadap kebebasan pers.

Ia menjelaskan, perlindungan hukum melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta hingga publikasi.

MK menegaskan, aparat atau pihak terkait tidak boleh langsung menjatuhkan sanksi pidana atau gugatan perdata kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai kode etik.

Pasal 8 juga berfungsi sebagai safeguard norm, melindungi wartawan dari kriminalisasi, gugatan membungkam (SLAPP), serta intimidasi dari aparat maupun masyarakat.

MK menegaskan, aparat hanya boleh menerapkan sanksi secara terbatas setelah menjalankan mekanisme UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers.

Iwakum, dipimpin Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono, menggugat Pasal 8 karena menilai pasal itu multitafsir dan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.

MK membacakan putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senator Republik Ragu Dukung Dana Keamanan $1 Miliar
Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar
Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban
AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil
Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:57 WIB

Senator Republik Ragu Dukung Dana Keamanan $1 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:53 WIB

AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Berita Terbaru

Ketegangan di Senat. Anggota parlemen dari Partai Republik menunda proposal dana keamanan $1 miliar untuk Gedung Putih, sementara faksi Demokrat berupaya menjegal rencana kompensasi bagi sekutu politik Presiden Donald Trump. Dok: Reuters/Jonathan Ernst.

INTERNASIONAL

Senator Republik Ragu Dukung Dana Keamanan $1 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:57 WIB

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB