BNN Waspadai Whip Pink, Gas Tertawa Disalahgunakan Anak Muda Picu Risiko Kematian

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario. (Posnews/Ist)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat gabungan memberi peringatan keras terhadap maraknya penyalahgunaan Whip Pink atau gas tertawa (Nitrous Oxide/N₂O) yang kini menyasar remaja dan anak muda.

Fenomena ini tidak hanya merebak di Indonesia, tetapi juga melonjak secara global dan memicu risiko kesehatan serius, termasuk ancaman kematian.

Secara legal, industri medis dan pangan menggunakan gas N₂O untuk keperluan kesehatan dan produksi makanan, seperti pengembang krim kocok. Namun belakangan, sejumlah pihak menyalahgunakannya sebagai inhalan rekreasional demi sensasi euforia sesaat, sebuah praktik yang membahayakan keselamatan jiwa.

Risiko Fatal dan Peringatan BNN

BNN RI menegaskan penyalahgunaan whip pink dapat memicu kekurangan oksigen, merusak saraf permanen, menurunkan vitamin B12, hingga menyebabkan kematian jika dihirup di luar konteks medis. Risiko tersebut mengancam otak dan organ vital.

Baca Juga :  Imbas Demo DPR, KAI Commuter Batasi Perjalanan Hingga Kebayoran–Palmerah

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan masyarakat tidak boleh mencoba-coba gas tertawa demi sensasi euforia, karena efek singkatnya dapat menutupi dampak jangka panjang yang fatal.

“BNN RI tidak bisa bekerja sendiri. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mengawasi peredaran zat ini, karena secara regulasi gas tersebut belum diatur sebagai narkotika,” ujar Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Tren Global, Regulasi Masih Longgar

Hingga awal 2026, regulasi nasional belum mengklasifikasikan gas N₂O sebagai narkotika atau psikotropika dalam UU No. 35 Tahun 2009 maupun Permenkes RI No. 7 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, peredaran gas tertawa masih legal dan sulit diproses pidana, meski potensi bahayanya terus meningkat.

Baca Juga :  Bandar Sabu Aek Kanopan Masuk DPO BNN, Wawan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Labura

Aparat kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan BPOM menyusun aturan baru untuk memperketat penggunaan N₂O serta mencegah penyalahgunaan di kalangan remaja.

Imbauan untuk Orang Tua dan Publik

BNN mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran whip pink, terutama di media sosial dan marketplace yang kerap menjual N₂O dengan label alat kuliner atau perlengkapan pesta.

BNN menilai pengawasan dini dari keluarga, sekolah, dan komunitas menjadi kunci pencegahan agar penyalahgunaan tidak berujung tragedi.

Seiring meningkatnya kasus di berbagai negara, tren gas tertawa menjadi sorotan media dan tenaga kesehatan dunia. Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara pun meminta masyarakat Indonesia mewaspadai tren ini secara serius. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putin Kunjungi China Rayakan 25 Tahun Perjanjian Persahabatan
Bandar Sabu Aek Kanopan Masuk DPO BNN, Wawan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Labura
Polres Jakut Bongkar 8 Kasus Curanmor dan Curas, Komplotan Ngaku Polisi Narkoba Ditangkap
WHO Tetapkan Wabah Ebola di DRC sebagai Darurat Internasional
Trump Tunda Serangan ke Iran Saat Teheran Perketat Cengkeraman di Hormuz
Rumania: INSP Pastikan Bukan Strain Andes dari Kapal Pesiar
Bareskrim Tahan AKP Deky Jonathan Sasiang, Kasus Narkoba Kutai Barat Terus Dikembangkan
Putin dan Xi Jinping Perkuat Kemitraan Strategis di Hari Jadi ke-25

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:24 WIB

Putin Kunjungi China Rayakan 25 Tahun Perjanjian Persahabatan

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:23 WIB

Bandar Sabu Aek Kanopan Masuk DPO BNN, Wawan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Labura

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:55 WIB

Polres Jakut Bongkar 8 Kasus Curanmor dan Curas, Komplotan Ngaku Polisi Narkoba Ditangkap

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:22 WIB

WHO Tetapkan Wabah Ebola di DRC sebagai Darurat Internasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:19 WIB

Trump Tunda Serangan ke Iran Saat Teheran Perketat Cengkeraman di Hormuz

Berita Terbaru

Kemitraan strategis tanpa batas. Presiden Vladimir Putin memulai kunjungan dua hari ke China untuk mempererat hubungan ekonomi dan politik dengan Presiden Xi Jinping, menandai perayaan seperempat abad traktat persahabatan kedua negara. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Putin Kunjungi China Rayakan 25 Tahun Perjanjian Persahabatan

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:24 WIB

Situasi darurat global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

WHO Tetapkan Wabah Ebola di DRC sebagai Darurat Internasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:22 WIB