BNN Waspadai Whip Pink, Gas Tertawa Disalahgunakan Anak Muda Picu Risiko Kematian

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario. (Posnews/Ist)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat gabungan memberi peringatan keras terhadap maraknya penyalahgunaan Whip Pink atau gas tertawa (Nitrous Oxide/N₂O) yang kini menyasar remaja dan anak muda.

Fenomena ini tidak hanya merebak di Indonesia, tetapi juga melonjak secara global dan memicu risiko kesehatan serius, termasuk ancaman kematian.

Secara legal, industri medis dan pangan menggunakan gas Nâ‚‚O untuk keperluan kesehatan dan produksi makanan, seperti pengembang krim kocok. Namun belakangan, sejumlah pihak menyalahgunakannya sebagai inhalan rekreasional demi sensasi euforia sesaat, sebuah praktik yang membahayakan keselamatan jiwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risiko Fatal dan Peringatan BNN

BNN RI menegaskan penyalahgunaan whip pink dapat memicu kekurangan oksigen, merusak saraf permanen, menurunkan vitamin B12, hingga menyebabkan kematian jika dihirup di luar konteks medis. Risiko tersebut mengancam otak dan organ vital.

Baca Juga :  Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun Jalan Terus

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan masyarakat tidak boleh mencoba-coba gas tertawa demi sensasi euforia, karena efek singkatnya dapat menutupi dampak jangka panjang yang fatal.

“BNN RI tidak bisa bekerja sendiri. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mengawasi peredaran zat ini, karena secara regulasi gas tersebut belum diatur sebagai narkotika,” ujar Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Tren Global, Regulasi Masih Longgar

Hingga awal 2026, regulasi nasional belum mengklasifikasikan gas Nâ‚‚O sebagai narkotika atau psikotropika dalam UU No. 35 Tahun 2009 maupun Permenkes RI No. 7 Tahun 2025.

Akibatnya, peredaran gas tertawa masih legal dan sulit diproses pidana, meski potensi bahayanya terus meningkat.

Baca Juga :  Wamenhaj Ungkap 33 Ribu Jemaah Lansia Masuk Kelompok Risiko Tinggi Haji 2026

Aparat kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan BPOM menyusun aturan baru untuk memperketat penggunaan Nâ‚‚O serta mencegah penyalahgunaan di kalangan remaja.

Imbauan untuk Orang Tua dan Publik

BNN mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran whip pink, terutama di media sosial dan marketplace yang kerap menjual Nâ‚‚O dengan label alat kuliner atau perlengkapan pesta.

BNN menilai pengawasan dini dari keluarga, sekolah, dan komunitas menjadi kunci pencegahan agar penyalahgunaan tidak berujung tragedi.

Seiring meningkatnya kasus di berbagai negara, tren gas tertawa menjadi sorotan media dan tenaga kesehatan dunia. Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara pun meminta masyarakat Indonesia mewaspadai tren ini secara serius. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta
Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan
Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest
Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Henri B Kagan dan Kenso Soai meraih Hadiah Nobel Kimia atas penemuan autokatalisis dan efek non-linear. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Henri B Kagan dan Kenso Soai Memenangi Hadiah Nobel Kimia

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:04 WIB