JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menarik perhatian publik setelah memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski perkara keduanya telah memasuki tahap penuntutan setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap (P-21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak melakukan penahanan.
Jaksa mengambil keputusan tersebut setelah menelaah sejumlah pertimbangan hukum dan administrasi yang diajukan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga Menjadi Penjamin
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan tim JPU telah mempelajari permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga Roy Suryo maupun dr Tifa.
Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka menyatakan kesediaan menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung hingga persidangan selesai.
“Tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan keluarga yang bersedia menjadi penjamin dan menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo, Senin (22/6/2026).
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar utama bagi jaksa untuk tidak melakukan penahanan.
Roy Suryo dan dr Tifa Menyatakan Siap Kooperatif
Selain menerima jaminan dari keluarga, Kejari Jaksel juga menerima surat pernyataan dari Roy Suryo dan dr Tifa.
Melalui surat tersebut, keduanya menyatakan siap menjalani proses hukum secara kooperatif. Mereka juga berjanji memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut serta berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.
“Para tersangka menyatakan akan kooperatif, mematuhi seluruh aturan yang berlaku, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Marcelo.
Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, jaksa memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Penyidik melakukan penangkapan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.
Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Roy Suryo dan dr Tifa mengikuti proses pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Pelimpahan tahap II menandai perpindahan tanggung jawab perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kejari Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut hingga persidangan.
Jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dan membawa perkara tersebut ke pengadilan untuk diperiksa serta diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Aparat penegak hukum menentukan status penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap menjalani proses hukum hingga pengadilan menjatuhkan putusan tetap. **
Editor : Hadwan











