Maling Modus Ganjal ATM di Bogor Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Aksi licin maling spesialis ganjal ATM akhirnya terhenti. Polisi menangkap AA alias Iting (44), buron kelas kakap yang selama enam bulan bersembunyi usai mencuri uang nasabah di sejumlah minimarket di Kota Bogor.

Pelarian Iting berakhir tragis. Tim Resmob Polresta Bogor Kota mencokoknya saat nongkrong di SPBU Bojonggenteng, Sukabumi, Kamis (2/10/2025) malam.

“Pelaku atas nama AA alias Iting berhasil kami tangkap hasil kerja sama dengan Polres Sukabumi. Ia merupakan DPO kasus pencurian dengan modus ganjal ATM,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Minggu (5/10/2025).

Baca Juga :  Pembantu Sopir Curi ATM Majikan di Depok, Uang Rp 430 Juta Ludes Ditarik

Menurut Aji, penangkapan bermula dari informasi warga yang melihat Iting di sekitar SPBU. Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Itu DPO kasus ganjal ATM di minimarket Semplak dan Cimanggu, Kota Bogor, yang terjadi April lalu,” ujar Aji.

Sebelumnya, dua rekan Iting — Hendri Tanjung (50) dan Abdul Somad (51) — lebih dulu diciduk polisi setelah tertangkap tangan menguras uang korban lewat ATM di minimarket.

Keduanya mengaku sudah beraksi di Bandung, Sukabumi, Garut, hingga Kabupaten Bogor.

“Itu komplotan lintas kota. Mereka dari Jakarta dan Tangerang, sengaja datang ke Bogor mencari korban,” beber Aji.

Namun saat polisi hendak menangkap Iting beberapa bulan lalu, maling licin itu melompat dari mobil dan kabur membawa kartu ATM curian. Sejak itu, dia menjadi buron.

“Pelaku sempat lolos dengan cara melompat dari mobil. Tapi kali ini keberuntungan dia habis. Sudah kami tangkap dan sedang diperiksa,” tegas Aji.

Kini, Iting mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Nasibnya kini menunggu meja hijau. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China
Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif
Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas
Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: BMKG Waspadai Hujan, Petir, dan Angin Kencang
Rubio: Rangkul Sekutu NATO dan Cairkan Hubungan dengan India

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:01 WIB

Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:38 WIB

Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif

Berita Terbaru

Ilustrasi, Kepatuhan digital menjadi pertaruhan. Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda A$650.000 kepada X Corp karena gagal memberikan informasi mengenai penanganan konten eksploitasi seksual anak kepada otoritas keamanan daring. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Latihan tempur lintas negara. Korps Marinir Amerika Serikat dan pasukan Jepang melakukan uji coba peluncur roket HIMARS di kaki Gunung Fuji guna memperkuat pertahanan maritim terhadap potensi agresi di Laut China Selatan dan Selat Taiwan. Dok: (AP Photo/Hiro Komae)

INTERNASIONAL

Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:38 WIB