Tawuran di Tangerang, Satu Korban Tangan Putus

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari . (Dok-Humas Tangkot)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari . (Dok-Humas Tangkot)

TANGERANG, ONLINEWS.CO.ID – Dua kelompok terlibat tawuran di Jembatan Merah, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Rabu (20/8/2025). Satu korban mengalami tangan putus akibat bacokan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan pelaku berinisial MR alias Danco (21) berhasil ditangkap.

“Pelaku yang diduga melakukan pembacokan korban sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” kata Jauhari.

Baca Juga :  Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Masih di Posisi 118, Malaysia Naik ke 123 Dunia

Awal Tawuran Lewat Media Sosial

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, menjelaskan tawuran bermula dari ajakan duel melalui Instagram. Kedua kelompok sepakat bertemu di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban maju paling depan membawa clurit, namun tangannya putus akibat bacokan lawan.

Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, menambahkan masih ada lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Pria di Bekasi Tewas Gantung Diri Usai Video Call dengan Istri yang Bekerja di Taiwan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan/atau Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koalisi Sipil Geram, Kasus Andrie Yunus Diminta Dibuka Terang di Pengadilan Umum
Prakiraan Cuaca Kamis 19 Maret 2026: Jabodetabek dan Kota Besar Diguyur Hujan Lebat
Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar Besok, Kemenag Libatkan BMKG dan BRIN
Pelabuhan Ketapang Ditutup Total Saat Nyepi 2026, Penyeberangan ke Bali Lumpuh
Eropa Tolak Seruan Donald Trump untuk Koalisi Militer di Selat Hormuz
Serenity of Ramadan di SMKG 2026: Hiburan, Belanja Berhadiah dan Spot Foto Instagramable
Mudik Lebaran 2026: Pemprov DKI Izinkan Titip Motor di Kantor Pemerintah, Aman dan Gratis
Remisi Nyepi 2026, 1.506 Napi Dapat Pengurangan Hukuman – 4 Langsung Bebas

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:19 WIB

Koalisi Sipil Geram, Kasus Andrie Yunus Diminta Dibuka Terang di Pengadilan Umum

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kamis 19 Maret 2026: Jabodetabek dan Kota Besar Diguyur Hujan Lebat

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:37 WIB

Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar Besok, Kemenag Libatkan BMKG dan BRIN

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:12 WIB

Pelabuhan Ketapang Ditutup Total Saat Nyepi 2026, Penyeberangan ke Bali Lumpuh

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:52 WIB

Eropa Tolak Seruan Donald Trump untuk Koalisi Militer di Selat Hormuz

Berita Terbaru