JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Din menilai langkah kepolisian tersebut menimbulkan kesan tidak adil dan terkesan dipaksakan.
Menurut Din, penyidik seharusnya memfokuskan penanganan perkara pada pembuktian keaslian ijazah yang dipersoalkan, bukan justru menahan pihak yang mempertanyakannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, bahkan berpihak,” kata Din, Sabtu (20/6/2026).
Din Siap Menjadi Penjamin
Selain mengkritik proses penahanan, Din juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa agar keduanya tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
“Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tidak ditahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Din menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana melalui pembuktian dokumen yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila ijazah yang dipersoalkan terbukti asli, maka pihak yang menggugat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebaliknya, ia mempertanyakan langkah penegak hukum yang lebih dahulu menahan pihak penggugat.
“Logikanya, kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah itu benar-benar asli. Setelah itu, pihak yang menggugat bisa dipersalahkan. Bukan sebaliknya, penggugat yang lebih dulu disasar dan ditahan,” ujarnya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Informasi tersebut pertama kali disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui Petrus Selestinus.
Petrus mengatakan pihaknya menerima informasi dari keluarga Roy Suryo bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim advokasi juga menerima informasi bahwa penyidik mengamankan Dokter Tifa.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami menerima informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan,” kata Petrus.
Kuasa Hukum Benarkan Penangkapan
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut penyidik mengamankan kliennya saat berada di apartemennya pada Jumat pagi.
“Saya mendapat informasi bahwa Dr Tifa diamankan Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB,” ujar Ramdansyah.
Kasus yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi ini terus menjadi perhatian publik.
Selain menyeret sejumlah tokoh yang aktif mengkritisi keaslian ijazah, perkara tersebut juga memicu perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. **
Editor : Hadwan












