Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin, Soroti Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. (Posnews/Ist)

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Din menilai langkah kepolisian tersebut menimbulkan kesan tidak adil dan terkesan dipaksakan.

Menurut Din, penyidik seharusnya memfokuskan penanganan perkara pada pembuktian keaslian ijazah yang dipersoalkan, bukan justru menahan pihak yang mempertanyakannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, bahkan berpihak,” kata Din, Sabtu (20/6/2026).

Din Siap Menjadi Penjamin

Selain mengkritik proses penahanan, Din juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa agar keduanya tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Kebanjiran Perkara, 38.147 Kasus Ditangani Sepanjang 2025

“Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tidak ditahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Din menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana melalui pembuktian dokumen yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, apabila ijazah yang dipersoalkan terbukti asli, maka pihak yang menggugat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebaliknya, ia mempertanyakan langkah penegak hukum yang lebih dahulu menahan pihak penggugat.

“Logikanya, kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah itu benar-benar asli. Setelah itu, pihak yang menggugat bisa dipersalahkan. Bukan sebaliknya, penggugat yang lebih dulu disasar dan ditahan,” ujarnya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui Petrus Selestinus.

Petrus mengatakan pihaknya menerima informasi dari keluarga Roy Suryo bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Rumah dan Toko Emas Digeledah

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim advokasi juga menerima informasi bahwa penyidik mengamankan Dokter Tifa.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami menerima informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan,” kata Petrus.

Kuasa Hukum Benarkan Penangkapan

Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut penyidik mengamankan kliennya saat berada di apartemennya pada Jumat pagi.

“Saya mendapat informasi bahwa Dr Tifa diamankan Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB,” ujar Ramdansyah.

Kasus yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi ini terus menjadi perhatian publik.

Selain menyeret sejumlah tokoh yang aktif mengkritisi keaslian ijazah, perkara tersebut juga memicu perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online
Pemerintah Tegaskan Video Demo Besar di Indonesia Hoaks, Penyebar Diburu
PPATK: Judi Online Saat Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:19 WIB

War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Berita Terbaru

Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota di DPRD DKI Jakarta. (Posnews/MR)

JABODETABEK

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:43 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti membuka Sanur Fashion Week 2026 di Denpasar, Bali. (Posnews/Kemendag)

EKBIS

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:32 WIB