Hakim Federal Batalkan Aturan Bukti Kewarganegaraan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenangan bagi hak pilih warga. Hakim federal Boston Denise Casper membatalkan secara permanen aturan bukti kewarganegaraan pemilih yang Donald Trump usulkan. Dok: Istimewa.

Kemenangan bagi hak pilih warga. Hakim federal Boston Denise Casper membatalkan secara permanen aturan bukti kewarganegaraan pemilih yang Donald Trump usulkan. Dok: Istimewa.

BOSTON, POSNEWS.CO.ID – Hakim federal Amerika Serikat menghentikan langkah Presiden Donald Trump untuk mengontrol aturan pemilihan umum nasional.

Hakim Distrik AS Denise Casper memutuskan pembatalan permanen atas perintah eksekutif pemilu milik Donald Trump.

Putusan ini mengubah perintah penangguhan sementara tahun lalu menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Casper menolak argumen pemerintah bahwa gugatan para jaksa agung faksi Demokrat itu terlalu cepat.

Ia menegaskan bahwa Konstitusi memberikan wewenang regulasi pemilu kepada negara bagian dan Kongres.

Konstitusi Amerika Serikat sama sekali tidak memberikan kekuasaan khusus mengenai pemilu kepada Presiden.

Aturan Trump mewajibkan setiap pemilih menunjukkan bukti kewarganegaraan saat mendaftar pemilu nasional.

Kebijakan itu juga melarang penghitungan surat suara pos yang tiba setelah hari pemilihan berlangsung.

Baca Juga :  WHO Tetapkan Status Darurat Internasional di Tengah Konflik

Selain itu, Trump ingin menahan kucuran dana federal bagi negara bagian yang menolak aturan baru ini.

Kegembiraan para Jaksa Agung Demokrat

Jaksa Agung New York Letitia James menyambut gembira keputusan adil dari hakim federal Boston itu.

James menilai langkah Trump merupakan upaya inkonstitusional untuk merebut kendali penuh atas sistem pemilu.

Kami akan terus membela hak pilih warga menjelang pemilu paruh waktu November mendatang.

Jaksa Agung California Rob Bonta menyatakan putusan ini mempertegas kembali prinsip pemisahan kekuasaan negara.

Bonta memimpin langsung gugatan koalisi beberapa negara bagian atas aturan pemilu eksekutif itu.

Kami sadar bahwa serangan Trump pada hak pemilu warga masih akan terus berlanjut.

Sengketa Aturan dan Tindakan Kongres

Trump sebelumnya juga menandatangani perintah eksekutif kedua untuk membatasi pemungutan suara lewat surat pos.

Kebijakan kedua ini sekarang sedang menghadapi banyak tantangan hukum dari berbagai kelompok masyarakat sipil.

Trump kini mendesak Kongres meloloskan rancangan undang-undang SAVE America Act yang mengatur kewarganegaraan pemilih.

Baca Juga :  Mengapa Litium Menjadi Minyak Baru dalam Geopolitik?

RUU itu sukses melewati persetujuan DPR namun mengalami kemacetan pada tingkat Senat saat ini.

Trump bahkan membatalkan upacara penandatanganan undang-undang perumahan demi memaksakan aturan pemilu baru itu.

Para politisi Republik terus mengklaim bahwa partisipasi pemilih non-warga negara merupakan masalah yang besar.

Realitas Lapangan dan Keputusan Mahkamah Agung

Padahal, kasus pemilih asing memberikan suara sangat jarang muncul pada lapangan selama ini.

Formulir pendaftaran resmi sudah mengharuskan setiap orang membuat pengakuan resmi mengenai status kewarganegaraan mereka.

Pelanggar aturan ini menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat hingga sanksi deportasi.

Sementara itu, Mahkamah Agung AS bersiap merilis keputusan mengenai batas waktu penerimaan surat suara pos.

Keputusan agung ini akan langsung memengaruhi aturan pemilu pada 14 negara bagian Amerika Serikat.

Hakim Denise Casper yang membatalkan aturan Trump merupakan chief judge pilihan Presiden Barack Obama.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Donald Trump Tolak Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Paus Leo XIV Pimpin Misa Terbuka di Champs-Élysées Paris
Penembakan Massal di Afrika Selatan Menewaskan 27 Orang
Melania Trump dan Peng Liyuan Kunjungi Museum Seni Asia
Benjamin Netanyahu Sebut Tuduhan Genosida Kebohongan
PM Jepang Sanae Takaichi Hadapi Dilema Diplomasi
Board of Peace Ajukan Rencana Rekonstruksi Gaza
Senat Italia Sahkan Aturan Kerangka Hukum Energi Nuklir

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:30 WIB

Donald Trump Tolak Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Minggu, 27 September 2026 - 19:00 WIB

Paus Leo XIV Pimpin Misa Terbuka di Champs-Élysées Paris

Sabtu, 26 September 2026 - 16:15 WIB

Melania Trump dan Peng Liyuan Kunjungi Museum Seni Asia

Sabtu, 26 September 2026 - 14:13 WIB

Benjamin Netanyahu Sebut Tuduhan Genosida Kebohongan

Sabtu, 26 September 2026 - 13:03 WIB

PM Jepang Sanae Takaichi Hadapi Dilema Diplomasi

Berita Terbaru

Donald Trump menolak proposal Iran untuk membuka Selat Hormuz. Simak detail tanggapan AS, isu nuklir Iran, dan dampak ekonomi global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Tolak Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:30 WIB

Paus Leo XIV memimpin misa terbuka di Champs-Élysées Paris yang menghimpun 800 ribu warga. Simak detail kunjungan dan pesan perdamaiannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Pimpin Misa Terbuka di Champs-Élysées Paris

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:00 WIB