SEMARANG, POSNES.CO.ID – Kasus dugaan penyiksaan terhadap istri siri yang melibatkan anggota Polri kembali menjadi sorotan.
Anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine saat ditempatkan di penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Temuan tersebut menambah daftar dugaan pelanggaran yang menjerat oknum polisi itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menghadapi proses etik, Aiptu N juga diduga melakukan penganiayaan, penyekapan, ancaman, hingga memaksa korban mengonsumsi narkoba.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan hasil tes urine tersebut.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri asal-usul sabu yang dikonsumsi Aiptu N sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan.
“Hasil tes urine mengandung narkoba sabu,” kata Artanto, Rabu (8/7/2026).
Artanto menegaskan, penyidik belum dapat menyimpulkan sumber narkotika tersebut karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Asal narkoba sedang didalami penyidik, update nanti diberikan,” ujarnya.
Korban Lapor ke Bareskrim Polri
Di sisi lain, korban berinisial M yang didampingi Tim Hukum Hotman 911 telah melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan kliennya berkenalan dengan Aiptu N sebelum akhirnya menjalin hubungan dan menikah secara siri.
Selama hubungan tersebut, korban mengaku berkali-kali dipaksa mengonsumsi sabu.
Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami serangkaian kekerasan, mulai dari penganiayaan, penyekapan, ancaman, hingga dugaan kekerasan seksual.
Bahkan, korban mengaku dipaksa meracik sabu dan dalam salah satu peristiwa diduga disiram cairan yang diduga air keras.
Menurut Raden, korban baru mengetahui belakangan bahwa Aiptu N ternyata masih memiliki istri yang sah.
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi sepanjang 2023 hingga 2025, dengan peristiwa paling berat terjadi pada September 2025.
Saat itu, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, korban mengaku ditinggalkan begitu saja oleh terduga pelaku tanpa mendapat pertanggungjawaban.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah masih memproses dugaan pelanggaran etik terhadap Aiptu N.
Sementara itu, laporan pidana yang diajukan korban masih ditangani penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan. **
Editor : Hadwan












