Oknum Polisi Tegal Positif Sabu, Kasus Dugaan Siksa Istri Siri Makin Terkuak

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, sabu. (Posnews/Shutterstock)

Ilustrasi, sabu. (Posnews/Shutterstock)

SEMARANG, POSNES.CO.ID – Kasus dugaan penyiksaan terhadap istri siri yang melibatkan anggota Polri kembali menjadi sorotan.

Anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine saat ditempatkan di penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Temuan tersebut menambah daftar dugaan pelanggaran yang menjerat oknum polisi itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menghadapi proses etik, Aiptu N juga diduga melakukan penganiayaan, penyekapan, ancaman, hingga memaksa korban mengonsumsi narkoba.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan hasil tes urine tersebut.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri asal-usul sabu yang dikonsumsi Aiptu N sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan.

“Hasil tes urine mengandung narkoba sabu,” kata Artanto, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga :  Angin Kencang Terjang Bogor, 90 Rumah Warga Rusak di Rumpin

Artanto menegaskan, penyidik belum dapat menyimpulkan sumber narkotika tersebut karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Asal narkoba sedang didalami penyidik, update nanti diberikan,” ujarnya.

Korban Lapor ke Bareskrim Polri

Di sisi lain, korban berinisial M yang didampingi Tim Hukum Hotman 911 telah melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan kliennya berkenalan dengan Aiptu N sebelum akhirnya menjalin hubungan dan menikah secara siri.

Selama hubungan tersebut, korban mengaku berkali-kali dipaksa mengonsumsi sabu.

Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami serangkaian kekerasan, mulai dari penganiayaan, penyekapan, ancaman, hingga dugaan kekerasan seksual.

Bahkan, korban mengaku dipaksa meracik sabu dan dalam salah satu peristiwa diduga disiram cairan yang diduga air keras.

Baca Juga :  Ceramah Berujung Kekerasan, Ketua PCNU Magetan Disikut Kades - Bibir Pecah

Menurut Raden, korban baru mengetahui belakangan bahwa Aiptu N ternyata masih memiliki istri yang sah.

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi sepanjang 2023 hingga 2025, dengan peristiwa paling berat terjadi pada September 2025.

Saat itu, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, korban mengaku ditinggalkan begitu saja oleh terduga pelaku tanpa mendapat pertanggungjawaban.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah masih memproses dugaan pelanggaran etik terhadap Aiptu N.

Sementara itu, laporan pidana yang diajukan korban masih ditangani penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2,6 Ton Sabu Cair Nyaris Jadi 2,8 Juta Vape! Sindikat Narkoba Dibungkam di Kepri
Lima Tersangka Pembunuhan Bripka Fredy Awes, 2 Tewas Ditembak Polisi Saat Kabur
Ditembaki dari Ketinggian di Tolikara, Bripda Jhon Galu Terluka
Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 83 Orang, Stok Makanan Pengungsi Menipis
Gempa M7,7 NTT Makin Memilukan: 78 Tewas, 953 Luka dan 95.871 Mengungsi
Asap Karhutla Kepung Singkawang, Masker Bukan Solusi Utama
KemenHAM Blusukan ke Flores, Bantuan Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa
Gempa M7,7 NTT: 75 Orang Meninggal, 907 Luka dan 92.735 Mengungsi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:09 WIB

2,6 Ton Sabu Cair Nyaris Jadi 2,8 Juta Vape! Sindikat Narkoba Dibungkam di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Lima Tersangka Pembunuhan Bripka Fredy Awes, 2 Tewas Ditembak Polisi Saat Kabur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Ditembaki dari Ketinggian di Tolikara, Bripda Jhon Galu Terluka

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 83 Orang, Stok Makanan Pengungsi Menipis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Gempa M7,7 NTT Makin Memilukan: 78 Tewas, 953 Luka dan 95.871 Mengungsi

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB