KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Skema Pembagian Diduga Menyimpang

Jumat, 12 September 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan saat memeriksa Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi, Kamis (11/9/2025).

Penyidik menemukan jemaah haji khusus yang baru mendaftar 2024 bisa langsung berangkat, sementara jemaah lama gagal melunasi karena batas pembayaran hanya lima hari.

“Modus ini diduga sengaja dibuat agar sisa kuota dijual ke PIHK yang sanggup membayar fee,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  KPK Periksa 11 Saksi Pemerasan Oknum Kejari HSU, Pemeriksaan Digelar di Polda Kalsel

Tambahan 20.000 kuota haji berasal dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, 19 Oktober 2023. Sesuai aturan, 92 persen kuota untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Namun, SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi rata 10.000 kuota reguler dan 10.000 khusus. KPK menilai pembagian ini melanggar aturan dan membuka peluang keuntungan besar dari haji khusus.

Baca Juga :  MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Sedang Analisis Dampaknya

KPK menegaskan akan segera menetapkan tersangka. Dalam penyelidikan, penyidik sudah memeriksa Menag saat itu Yaqut Cholil Qoumas, pejabat Kemenag, hingga pemilik travel haji.

KPK juga menggeledah rumah Yaqut, kantor travel, dan ruang Ditjen PHU. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, properti, serta dua rumah senilai Rp6,5 miliar milik ASN Ditjen PHU. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H: Hilal Mustahil Terlihat, Puasa Diprediksi 19 Februari 2026
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari 2026, Ini Dasar Hisab Globalnya
DPO Narkoba Kelas Kakap Diciduk di Kualanamu, Brigjen Eko Hadi: Kami Kejar Sampai Tuntas
43 Narapidana dan 1 Anak Binaan Dapat Remisi Imlek, Ini Rinciannya
BMKG Turunkan Tim Rukyat di 37 Titik, Penentuan 1 Ramadan 2026 Tunggu Sidang Isbat
Sidang Isbat Ramadan 1447 H Digelar Besok, Pantau Hilal di 96 Titik – Ini Jadwal dan Faktanya

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:55 WIB

Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:55 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H: Hilal Mustahil Terlihat, Puasa Diprediksi 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:41 WIB

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari 2026, Ini Dasar Hisab Globalnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:09 WIB

DPO Narkoba Kelas Kakap Diciduk di Kualanamu, Brigjen Eko Hadi: Kami Kejar Sampai Tuntas

Berita Terbaru