BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya buka suara setelah ditangkap Polda Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan, Taufik mengaku sering mengonsumsi minuman keras dan terlibat pertengkaran dengan korban sebelum melakukan aksi kekerasan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Dia mengaku melakukan tindakan tersebut di bawah pengaruh alkohol,” kata Rudi di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026).
Menurut pengakuan tersangka, pertengkaran yang terus berulang dengan korban kerap berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Pelarian Berakhir di Majalaya
Pelarian Taufik akhirnya berakhir di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Polisi berhasil melacak keberadaannya setelah memantau sejumlah aktivitas transaksi yang dilakukan tersangka.
Sebelumnya, Taufik sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran petugas. Bahkan, ia mengaku sempat melarikan diri ke Tangerang.
Namun, upaya itu tidak berlangsung lama. Rasa takut dan curiga terhadap lingkungan sekitar membuatnya kembali ke Jawa Barat hingga akhirnya bersembunyi di rumah kerabatnya di Majalaya.
“Tersangka sempat ke Tangerang. Namun dia merasa tidak aman, bingung harus ke mana, lalu kembali ke Jawa Barat hingga akhirnya ditemukan di Majalaya,” ujar Rudi.
Tes Narkoba Negatif
Setelah ditangkap, polisi membawa Taufik ke Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum memindahkannya ke Gedung Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.
Selain memeriksa dugaan tindak pidana yang dilakukan, penyidik juga melakukan tes kesehatan dan tes urine terhadap tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik negatif narkoba. Meski demikian, ia mengaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum ditangkap.
Ditempatkan di Sel Khusus
Untuk alasan keamanan dan pengawasan, penyidik menempatkan Taufik di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) selama 24 jam.
Polisi juga memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan stabil selama menjalani proses hukum.
“Kami menempatkan tersangka di sel khusus yang diawasi CCTV selama 24 jam dan berada dalam pengawasan petugas,” tegas Rudi.
Sementara itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali motif, kronologi kekerasan, serta dampak yang dialami korban selama menjalani penyekapan dan penganiayaan. **
Editor : Hadwan












