JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Polri resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Korps Adhyaksa.
Dua tersangka yang dilimpahkan ialah Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dokumen, barang bukti elektronik, dan barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu Danandito di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Kejagung Lanjutkan Penyidikan
Brigjen Boro menjelaskan Polri lebih dulu menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Selanjutnya, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap berikutnya dengan menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti.
Ia menegaskan Polri akan terus mendukung proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Penyidik mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, yakni kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga memicu blackout, serta PT ASABRI.
Kejagung membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior, yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK.
Sita Uang dan Emas Bernilai Ratusan Miliar
Sebelumnya, penyidik menggeledah 12 lokasi dan menyita aset bernilai fantastis.
Di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang berisi SGD3,13 juta, USD889.965, serta Rp259,1 juta. Nilai seluruh uang tunai itu diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Di lokasi itu, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, USD4,76 juta, SGD14,08 juta, serta Rp100 juta di dalam brankas.
Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Secara keseluruhan, penyidik menyita barang bukti berupa uang dan emas dengan nilai sekitar Rp536 miliar. **
Editor : Hadwan













